Pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter,
konsultan, advokat, dosen, makelar, olahragawan, artis, seniman dan sejenisnya
jika penghasilannya sudah mencapai minimum wajib zakat maka diwajibkan baginya
untuk menunaikan salah satu rukun islam tersebut, berikut penjelasan salah satu
anggota dewan syariah nasional Majelis Ulama Indonesia (Dr. Oni Sahroni, MA).
Para Ulama Sepakat
Bahwa Setiap Aset Wajib Dizakati Apabila Memenuhi Kriteria Berikut:
Dimiliki Secara Penuh atau Sempurna
Di antara indikator kepemilikan sempurna
adalah pemilik aset punya kewenangan untuk memindahkan kepemilikan tersebut,
seperti memberikan, menghibahkan, menyedekahkan, dan menjualnya.
Sebaliknya, harta yang sudah dimiliki, tetapi tidak penuh,
maksudnya ada hak orang lain atas aset tersebut, seperti piutang dan gadai,
tidak wajib dizakati menurut sebagian ulama. Kriteria ini ditegaskan oleh para
ulama agar pemilik aset (sebagai donatur) bisa memberikan kepada para mustahik
karena aset itu miliknya dan tidak terkait dengan hak orang lain dalam aset
tersebut.
Aset Berkembang Atau Bisa Dikembangkan
Maksudnya, aset yang berkembang
adalah aset tersebut dikomersialkan/diperjualbelikan/diinvestasikan, sehingga
memiliki underlying
asset lazimnya modal yang diinvestasikan, seperti aset
perdagangan, modal yang diinvestasikan. Sedangkan aset yang bisa dikembangkan
adalah aset-aset yang berpotensi menjadi modal, tetapi tidak dikelola, seperti
emas dan giro wadi'ah di bank syariah.
Pendapatan Bersih
Agar
menjadi pendapatan bersih maka terlebih dahulu dikurangi kebutuhan mendasar (basic need)
donatur dan orang-orang yang menjadi tanggung jawab nafkahnya, seperti istri,
anak, orang tua, dan mertua. Juga, aset tersebut sudah dikurangi utang jatuh
tempo.
Kriteria ini digunakan untuk memastikan bahwa pemilik aset
adalah hartawan atau yang berkecukupan. Oleh karena itu, apabila
seseorang memiliki pendapatan melebihi nisab, tetapi setelah dikurangi utang
dan kebutuhan mendesak (mendasar) tidak mencapai nisab maka tidak wajib zakat
karena zakat hanya diwajibkan kepada orang yang berkecukupan. Sementara, orang
yang berutang dan memiliki kebutuhan mendasar, seperti biaya wajib untuk
pendidikan dan kesehatan, itu tidak dikategorikan orang yang berkecukupan.
Mencapai Nisab
Aset tersebut mencapai nisab sesuai dengan jenis
zakatnya. Seperti, nisab zakat perdagangan dan emas perak itu senilai 85 gram
emas, nisab zakat pertanian senilai 653 kilogram beras.
Aset Yang Halal
Aset tersebut halal; bukan harta haram.
Maksudnya, harta haram adalah pendapatan dari usaha yang tidak halal, seperti
pinjaman berbunga, pencucian uang, korupsi, pendapatan dari hasil judi, suap,
dan kriminal. Karena kaidah kedua aset tersebut berbeda. Jika aset halal itu
wajib zakat sesuai dengan syarat-syaratnya. Sedangkan, aset haram itu tidak
dizakati, tetapi diinfakkan seluruhnya kepada mustahik.
Berdasarkan Penjelasan
Di Atas, Harta Yang Tidak Wajib Zakat Menurut Mayoritas Ulama Adalah Sebagai
Berikut:
Pertama, setiap aset yang
digunakan untuk manfaat pribadi, seperti untuk kebutuhan mendasar (rumah,
kendaraan, alat dapur, dan lain-lain).
Kedua, alat produksi yang digunakan untuk perniagaan,
seperti, tanah, bangunan, pabrik, dan warung.
Ketiga, setiap dana yang digunakan untuk kepentingan sosial atau
nirlaba, seperti aset lembaga sosial, aset lembaga wakaf, aset lembaga yatim,
aset lembaga pendidikan, dan aset publik.
Keempat, piutang yang sulit untuk ditagih dan setiap aset atau dana yang ditahan oleh pihak lain.
Kelima, perhiasan kaum hawa dalam batas kelaziman, tetapi jika perhiasan sudah melewati batas lazim maka wajib zakat.
Keenam, dana haram (tidak halal) menurut mayoritas ulama.
Wallahu a'lam.
Keempat, piutang yang sulit untuk ditagih dan setiap aset atau dana yang ditahan oleh pihak lain.
Kelima, perhiasan kaum hawa dalam batas kelaziman, tetapi jika perhiasan sudah melewati batas lazim maka wajib zakat.
Keenam, dana haram (tidak halal) menurut mayoritas ulama.
Wallahu a'lam.
Sumber: republika.co.id
0 Comments